Dibandrol Mulai Rp 385 Jutaan, Simak Prediksi Pajak Kendaraan Daihatsu Feroza 2025

Berikut prediksi besaran pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2025.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

Fungsi utamanya yakni mengetahui masa aktif kendaraan bermotor tersebut.

Pajak tahunan juga digunakan agar dapat mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya.

Dalam menghitung pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang harus dimasukkan di dalamnya, yaitu biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Jika dirinci, maka berikut perhitungan pajak Daihatsu Feroza 2025 untuk varian tertinggi di harga Rp 450 juta di tahun pertama:

- PKB: Rp 9 juta (2% dari nilai jual mobil) 

- BBN KB: Rp 45 juta (10% harga jual mobil) 

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

- Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000

Jadi total pajak kendaraan Daihatsu Feroza yang harus dibayar di tahun pertama ini adalah Rp 54.493.000,.

Untuk tahun-tahun selanjutnya, biaya BBN KB, STNK, dan TNKB tidak perlu dimasukkan.

Berarti hanya SWDKLLJ, PKB sebesar 2%, dan biaya administrasi. Sehingga total pajaknya adalah Rp 9.193.000,.

BACA JUGA:Daihatsu Feroza 2025, Tenaga Makin Menggigit Libas Jalur Offroad

BACA JUGA:Mengenal 6 Sistem Keamanan Aktif Daihatsu Feroza 2025, Ada ABS Hingga AEB

2. Pajak 5 Tahunan

Pajak 5 tahunan kendaraan bermotor menjadi biaya atas pergantian plat nomor kendaraan dan STNK.

Itulah mengapa jika Anda memiliki kendaraan bermotor, maka sudah pasti tidak asing dengan perpanjangan STNK dan pergantian plat nomor sendiri.

Itulah yang dimasukkan ke dalam pajak lima tahunan.

Pajak lima tahunan juga berguna untuk mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor dengan nomor mesin dan rangka.

Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan apabila oembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.

Untuk menghitung pajak mobil lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dan perpanjang STNK, berikut biaya yang harus dimasukkan:

- SWDKLLJ: Rp 143.000

- PKB: Rp 9 juta (2% nilai jual mobil) 

- Biaya administrasi: Rp 50.000

- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000

- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000

- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan