Ditahan Jaksa dan Tangan Diborgol, Mantan Ketua Baznas Tersangka Korupsi Dana Umat Tersenyum

Selasa 23 Jul 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

Yang jelas, dalam perkara ini, MAG diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor :  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sekedar mengingatkan, MAG merupakan tersangka kedua dalam perkara korupsi dana umat itu.

BACA JUGA:Berikut Jenis Makanan Harus Dihindari Penderita Penyakit Maag, Termasuk Makanan yang Pedas-Pedas

Sebelumnya Jaksa telah menetapkan mantan Bendahara Baznas yakni Siti Farida sebagai tersangka utama.

Bahkan, Siti Farida pun telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.

Sementara, untuk MAG ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam penyimpangan dana umat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 M. 

 

Kategori :