Hal tersebut tidak lain lantaran pihaknya masih melakukan perlengkapan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Baznas berinisial MAG itu.
Namun, karena berkas perkara sudah lengkap alias P21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Ya, memang sempat tertunda karena kondisi SDM kita masih kurang. Tapi, karena berkasnya sudah P21, makanya hari ini (Selasa, red) sudah tuntas semua," kata Dafit.
Kasi melanjutkan, sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tersangka akan menjadi tahanan Jaksa dan ditahan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Batuk Berkepanjangan, dan Cara Mengatasinya
Sementara itu, masih lanjut Kasi Pidsus, penetapan tersangka terhadap MAG karena tentunya ada keterlibatannya dalam perkara korupsi ini.
"Kita tetapkan tersangka karena yang namanya Ketua, tentu dia (MAG, red) bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Baznas ini secara umum," jelas Kasi Pidsus.
Sambung Dafit, mengenai siapa saja yang menikmati dan bertanggung jawab terhadap uang dari hasil korupsi ini.
Dafit menyebutkan pihaknya hanya berpacu pada putusan Pengadilan.
BACA JUGA:Parfum Wanita Aroma Vanilla, Wanginya Bikin Pria Tergoda
Yang mana, dalam kasus ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, semuanya kerugian negara dibebankan kepada tersangka utama yakni, Siti Farida secara keseluruhan.
Namun, pertanggung jawaban pidana, tidak hanya ditanggung oleh Siti Farida saja.
Namun, keterlibatan MAG selaku Ketua Baznas juga harus bertanggung jawab atas hal ini.
Hal tersebut lantaran, selaku Ketua Baznas, MAG berperan dalam menunjuk Siti Farida sebagai Bendahara, lalu MAG juga berperan menandatangani dokumen administrasi.
BACA JUGA:16 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu Selatan, Alamat, Rute Perjalanan dan Tiket Masuknya
"Dia (MAG, red) ini berperan dalam penandatanganan penarikan uang, pencarian, penyaluran bantuan, penetapan para penerima bantuan dan sebagainya. Itu kan tanggung jawabnya si Ketua," tegas Dafit.