Sehingga, pelaku selalu melancarkan aksinya hinngga korban duduk di bangku SMP. Terakhir, perbuatan pelaku terjadi pada, Senin 8 April 2024 lalu.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Dinsos Bengkulu Selatan Siapkan Bansos Khusus Janda Miskin, Ini Cara Daftarnya
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, jika dari pengaku korban, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak lama.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap di tahun 2024 ini setelah istri pelaku merasa curiga dengan gelagat pelaku Bu yang sangat royal memberi uang ke korban.
"Ya benar, semuanya baru terungkap karena kecurigaan istri pelaku terhadap gelagatnya," ungkap Kasat.
Susilo melanjutkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.29 WIB saat pelaku sedang berada di rumahnya.
Saat dijemput Tim Opsnal Satreskrim Polres BS, pelaku yang sudah tua dan sudah berkeriput ini tidak melawan dan pasra digelendang petugas.
"Pelaku sudah tersangka dan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.