Realisasi Zakat PNS Kaur Minim, Kepala OPD Dikumpulkan, Apakah Akan Maksima?

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM memimpin rapat tentang realisasi zakat PNS di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN- Dari data yang ada di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur, jumlah zakat yang terkumpul setiap bulan hannya 20 persen saja.

Dengan begitu terbukti reasliasi zakat PNS Pemda Kaur rendah.

Senin 11 November 2024 Pemda Kaur mengumpulkan seluru kepala OPD, guna membahasa rendahnya kesadaran PNS dalam membayar zakat.

“Rapat yang kami laksanakan untuk membahas tentang realisasi zakat yang terkumpul di Baznas Kaur. Kami meminta seluruh PNS yang memiliki penghasilan, wajib mengeluarkan zakat. Jika berdasarkan data dari Baznas, saat ini kesadaran PNS mengeluarkan zakat hanya 20 persen,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kedua Cagub Bengkulu Telah Ditutup, 66 ASN Masih Diproses

Dikatakan Sekda, apabila seluruh OPD rutin dan memenuhi zakat setiap bulan, dana yang akan terkumpul Rp 344 juta lebih, sedangkan realisasinya dalam sebulan hanya Rp 76 juta saja atau hannya 20 persen.

Dari data yang ada, masih ada OPD yang belum sama sekali mengeluarkan zakat.

Dengan begitu, pegawai OPD yang realisasi zakatnya masih rendah untuk sadar diri akan kewajibannya untuk mengeluarkan penghasilannya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Karena zakat yang ada di Baznas akan diperuntukan atau diberikan ke masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Polsek Maje Bentuk Tim Patroli Media Sosial Cegah Hoaks Pilkada, Sasaran Grup Medsos

Lanjut Sekda, apabila kesadaran pembayaran zakat PNS ada, dalam 1 tahun zakat yang bisa terkumpul mencapai Rp 4 Miliar (M) lebih.

Zakat yang terkumpul bisa membatu masyarakat Kabupaten Kaur yang membutuhkan, baik itu bidang pendidikan, usaha maupun yang lainnya.

Untuk itulah, ditekankan seluruh OPD untuk senantiasa memperhatikan pengeluaran atau pembayaran zakat tersebut.

“Hasil rapat yang kami laksanakan, semua OPD sepakat pada Desember 2024 seluruh PNS mengeluarkan zakat dari penghasilannya. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi, sehingga zakat akan terkumpul,” jelas Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan