Awal Tahun 2025, Gaji PNS PPPK Kaur Tak Mengalami Keterlambatan
Staf BPKAD Kaur yang siap memberikan pelayanan. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Walaupun ada beberapa daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal bulan Januari 2025 karena perubahan nomenklatur. Hal itu tidak terjadi bagi PNS dan PPPK di lingkup Pemda Kaur.
“Untuk gaji PNS dan PPPK saat ini masing-masing bendahara telah melakukan cetak SPM dan mengajukan gaji. Setelah SMPM dicetak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur mengeluarkan SP2D dan gaji akan langsung diterima para PNS,” ungkap Kepala BPKAD Kaur Harles Feferman, SE melalaui Kabid Perbendaharaan Leo Tornado, SH, Kamis, 2 Januari 2025.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada imbauan atau SE dari Kementerian Keuangan tentang penundaan pembayaran gaji PNS dan PPPK. Dengan begitu, maka untuk PNS Kaur tetap seperti biasanya, awal bulan diberikan gaji.
Kemungkinan memang ada daerah yang menunda pemberian gaji PNS maupun PPPK karena adanya perubahan nomenklatur di pemerintahan saat ini. Sementara Kaur belum menerima informasi tentang hal tersebut. Sehingga Pemda Kaur tetap menyalurkan gaji PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Guru Gelombang 1 Diminta Bersabar, Masa Sanggah Dibuka
BACA JUGA:2024 Perceraian PNS dan PPPK Kaur Meningkat 100 Persen, Segining Jumlahnya
Lanjutnya, untuk jumlah PNS dan PPPK Kabupaten Kaur saat ini berkisar 3.200 orang. Saat ini masih dalam proses pencairan gaji. Tentunya gaji PNS dan PPPK tersebut akan diterima sesuai dengan gaji masing-masing.
Memang kemungkinan ada beberapa daerah yang akan menunda pembayaran gaji karena adanya perubahan nomenklatur OPD. Yang mana penundaan pembayaran gaji diperkirakan hingga rampung perubahan nomenklatur tersebut. Pembayaran gaji PNS akan dilakukan pada minggu kedua bulan Januari 2025.
Apabila sudah ada SE diterima, tentunya Kabupaten Kaur akan melakukan hal yang sama. Tetapi hingga saat ini untuk informasi atau imbauan tersebut belum diterima dan BPKAD Kaur. Sehingga BPKAD Kaur tetap melakukan pembayaran gaji para PNS dan PPPK.