Peserta Seleksi PPPK Guru Gelombang 1 Diminta Bersabar, Masa Sanggah Dibuka

Staf BKPSDM Kaur yang melakukan pengecekan salinan pengumuman kelulusan PPPK formasi guru tahun 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Hingga Kamis 2 Januari 2025, pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 formasi guru belum diterima Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. Dengan belum diterima salinan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), diminta guru yang mengikuti seleksi untuk bersabar. 

Apabila salinan pengumuman sudah diterima, maka segera akan disampaikan ke publik.

“Untuk pengumuman PPPK formasi guru hingga saat ini belum diterima. Sedangkan penyebabnya belum diketahui, karena belum menerima salinan dari Panselnas,” kata Kepala BKPSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Kamis, 2 Januari 2025.

Dikatakan, sebelumnya untuk formasi teknis dan kesehatan sudah diumumkan dan saat ini peserta yang lulus diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jadwal yang telah ada. Serta BKPSDM juga membuka masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan alasan tertentu. Tentu sangkah bisa disampaikan melalui portal resmi BKDPSDM Kabupaten Kaur.

Untuk jumlah peserta lulus PPPK teknis sebanyak 271 orang dan kesehatan sebanyak 35 orang. Sedangkan kuota PPPK formasi teknis sebanyak 310 dan kesehatan sebanyak 40. Dengan begitu masih ada kuota untuk seleksi PPPK gelombang kedua. 

BACA JUGA:Setelah Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap Pertama, Kuota PPPK Kaur Gelombang 2 Tinggal Segini

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Hasil Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan Kaur Diumumkan, Guru Ditunda

Sesuai dengan pengumuman nomor 800.1.2.3/1142/BKDPSDM.BM/2024 tentang hasil seleksi kompetensi seleksi PPPK jabatan teknis dan kesehatan tahun 2024. Untuk peserta dinyatakan lulus silakan menyampaikan kelengkapan berkas sesuai dengan pengumuman yang ada. 

Ditambahkannya, tahun 2024 jumlah kuota PPPK Kaur sebanyak 500, dengan rincian kesehatan 40 formasi, teknis 310 formasi dan guru 150 formasi. 

Dalam seleksi PPPK, sesuai dengan aturan didahulukan PPPK gelombang pertama atau honorer yang telah masuk database BKN RI. 

Serta bagi peserta PPPK yang belum lulus tidak perlu berkecil hati, karena PPPK yang tidak lulus tetap akan mendapatkan Nomor Induk (NI) dan diangkat PPPK paruh waktu. Gaji akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dengan begitu para honorer nantinya akan berubah status menjadi PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan