Benarkah Pernikahan di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Kerja? Ini Penjelasan KUA Muara Nasal
Benarkah Pernikahan di KUA Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Kerja? Ini Penjelasan KUA Muara Nasal. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
NASAL - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru, mengenai persyaratan dan pelaksanaan pernikahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dalam pasal 16, disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya bisa dilaksanakan pada hari kerja.
Artinya, pernikahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tidak bisa dilakukan di KUA.
BACA JUGA:Semakin Diincar, All New Suzuki APV 2024 Kuat Ditanjakan, Cocok di Jalan Sumatera
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala KUA Muara Nasal, Saugus Mariade Fusda, S.Th.I, memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menurutnya, aturan tersebut pada dasarnya hanya sebagai penekanan bahwa pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
Namun, masyarakat yang ingin menikah pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tetap bisa melaksanakan pernikahan, tetapi harus di luar KUA.
BACA JUGA:Daftar Mobil MPV Murah Berkualitas Penutup Akhir Tahun, Segini Harganya
"Peraturan ini, bukan melarang masyarakat melakukan pernikahan di Sabtu, Minggu dan tanggal merah. Tapi hanya penekanan kepada masyarakat bahwa pernikahan di KUA, hanya bisa dilakukan pada jam kerja yaitu pada hari Senin hingga Jumat. Jika ada yang ingin menikah pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah, bisa dilakukan. Namun bukan di KUA, karena KUA pada hari tersebut merupakan hari libur," jelas Saugus kepada Radar Kaur pada Jumat, 3 Januari 2024.
Pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA pada hari libur tetap harus memenuhi syarat-syarat administrasi yang berlaku, dan akan dilaksanakan dengan pengawasan dari pihak KUA setempat.
BACA JUGA:Deretan Motor Kopling Orang Kaya: Pilihan Mewah dan Berkualitas!
Masyarakat yang memilih untuk melangsungkan pernikahan pada hari libur di luar KUA juga dapat mengajukan permohonan kepada KUA untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Saugus menambahkan bahwa meskipun peraturan ini memberikan batasan terkait waktu pelaksanaan pernikahan di KUA, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan terorganisir bagi masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pernikahan.