4 Bulan Kabur, Tersangka C4bul Ditangkap, Ancaman Hukumannya Bikin Merinding
Tersangka c4bul diamankan, Sabtu 4 Januari 2025, Sumber foto: IST/RKa--
BINTUHAN- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil menangkap tersangka c4bul anak di bawah umur.
Adapun tersangkanya inisial WI (29) warga Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Tersangka c4bul ditangkap di Dusun Batu Bulan Desa Melaya Kecamatan Lemong Lampung, Sabtu 4 Januari 2025. Tersangka melakukan c4bul pada September 2024.
Setelah tersangka mengetahui bahwa kejahatannya dilaporkan orang tua korban ke penegak hukum, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah dilakukan upaya pencarian, diketahui persembunyian tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:WOW! Momen Nataru 1 Narapidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan C4bul Terima Remisi
“Untuk tersangka penc4bulan anak di bawah umur telah diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Minggu 5 Januari 2025.
Dikatakan Kasat, perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan September 2024. Saat tersangka akan ditangkap, tersangka sudah melarikan diri sehingga penangkapan tersangka gagal.
Setelah diketahui melarikan diri anggota Polres Kaur terus melakukan pencairan dan diketahui tempat persembunyian tersangka.
Anggota Polres Kaur terus berupaua melakukan penangkapan, dengan berkoordinasi dengan Polsek Pesisir Utara Lampung.
BACA JUGA:Hindari Jadi Korban Cabul, Lakukan Ini Terhadap Anak
Setelah memastikan tersangka ada di tempat persembunyiannya, anggota langsung melakukan pengamanan dan tersangka berhasil di tangkap.
Lanjut Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.