4 Bulan Kabur, Tersangka C4bul Ditangkap, Ancaman Hukumannya Bikin Merinding

Tersangka c4bul diamankan, Sabtu 4 Januari 2025, Sumber foto: IST/RKa--

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Harus Dihukum Berat, Ini Kata Ketua MUI Kaur

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Saat akan ditangkap tersangka sempat ingin melarikan diri. Tetapi dengan kesigapan anggota tersangka tidak bisa melarikan diri, karena kediaman tempat tersangka bersembunyi telah dikepung anggota. Dengan begitu tersangka hanya bisa pasrah dan langsung diamankan serta dibawa ke Polres Kaur Polda Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan