Hindari Jadi Korban Cabul, Lakukan Ini Terhadap Anak

Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J Manurung, SH.--

BINTUHAN- Memasuki awal tahun 2024, Polres Kaur Polda Bengkulu telah menangani satu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Kaur, maka peran orang tua dalam mengawasi anak-anak sangat penting.

Pastikan pergaulan anak, beri wawasan kepada anak dan jangan pernah membiarkan anak keluar rumah saat malam hari. Dengan selalu menjaga dan mengawasi anak diyakini kasus kekerasan terhadap anak akan sendirinya menurun.

“Awal tahun 2024, penyidik telah menangani satu perkara kekerasan terhadap anak atau pencabulan. Dengan kasus tersebut, diimbau seluruh orang tua khususnya yang memilki anak memasuki masa remaja agar senantiasa dijaga dan diawasi,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:BERUBAH! Pembangunan Dermaga Pelabuhan Pasar Lama Masih Tahapan Perencanaan

BACA JUGA:Tolak Neo Orba! Mahasiswa Indonesia Bersatu, Lakukan Ini

Dikatakan Kasat, untuk tahun 2023 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu menangani 26 kasus. Mulai dari pencabulan terhadap anak dibawah umur, zina, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Agar di tahun 2024 kasus kekerasan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak bisa ditekan maka peran orang tua sangat penting di sini. Karena dengan senantiasa di awasi maka anak-anak akan tumbuh dewasa dan akan paham sendirinya serta akan bisa menjaga diri.

Lanjutnya, selain peran orang tua. Peran Pemda Kaur dalam hal ini OPD yang membidangi untuk senantiasa memberikan sosialisasi dan wawasan kepada anak-anak.

Baik melalui sekolah maupun ke masyarakat umum harus dilakukan. Dengan langkah itu kasus kekerasan pada anak akan bisa ditekan dengan akan mengurang sendirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan