UU Pasal 52 Ayat 3, Berikut 10 Penyebab PNS PPPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Penyebab PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara tidak hormat. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pada Undang-Undang Pasal 52 Ayat 3 tersebut menjelaskan tentang adanya 10 penyebab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PPPK) diberhentikan secara tidak hormat.

Seperti yang telah diketahu, bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan sejumlah jaminan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK merupakan dua kategori pekerjaan yang termasuk dalam lingkup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meskipun demikian, PNS dan PPPK dapat terkena PHK jika terjadi kondisi tertentu .

Hal ini bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Namun demikian, metode yang digunakan bagi PNS dan PPPK dalam UU ASN bukanlah PHK, sehingga mengindikasikan adanya pemberhentian.

Lebih lanjut, sesuai dengan UU Pasal 52, disebutkan bahwa pemberhentian untuk PNS dan PPPK mencakup pemberhentian atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:Jangan Tertukar! Ini Daftar Hak dan Kewajiban PNS PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

BACA JUGA:Tunjangan Guru Honorer Akan Diberhentikan, Apabila Mengalami 4 Hal Ini

Pada UU Pasal 52 ayat (3) menjelaskan bahwa ada 10 alasan PNS dan PPPK bisa kena PHK. Bahkan ada 4 diantaranya yang bisa menyebabkam para ASN diberhentikan secara tidak hormat. 

1. PNS PPPK yang melakukan penyelewengan Pancasila dan UUD 1945.

2. PNS atau PPPK meninggal dunia

3. PNS yang selanjutnya disebut PPPK telah mencapai akhir hari kerja dan / atau akhir hari kerja.

4. PNS atau PPPK adalah pengawasan organisasi atau pemerintahan.

5. PNS atau PPPK tidak bersifat rohani dan jasmani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan