UU Pasal 52 Ayat 3, Berikut 10 Penyebab PNS PPPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Penyebab PNS dan PPPK bisa diberhentikan secara tidak hormat. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

6. PNS atau PPPK tidak berkinerja.

7. PNS atau PPPK. elakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

8. Putusan pengadilan yang telah menunjukkan tetap hukum kekuatan akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun, PNS disebut juga PPPK didasarkan pada pidana penjara.

9. PNS disebut juga PPPK berdasarkan pada kurungan atau pidana penjara putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

10. PNS, yang selanjutnya dikenal sebagai PPPK adalah anggota Parpol atau partai pembina.

Empat alasan pemberhentian PNS dan PPPK secara tidak hormat yaitu  1 , 7, 9 dan 10.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK harus perhatikan dengan seksama untuk ini, terutama empat penyebab utama terjadinya PHK.

Nah itulah tadi informasi mengenai 10 alasan PNS dan PPPK kena PHK dan 4 penyebab ASN diberhentikan secara tidak hormat. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan