Pelantikan Kada Terpilih Diundur, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Berikan Tanggapan Begini
Ini dia tanggapan Ketua KPU Provinsi Bengkulu soal pelantikan Kada terpilih harus dundur. -Sumber foto: koranradarkaur.id -
BENGKULU - Pelantikan Kepala Daerah (Kada) hasil Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 mengalami penundaan.
Menanggapi ini, KPU Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan tanggapan terkait penundaan.
Penting diketahui tentang pelantikan Kada diundur ini. Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan untuk pelantikan bupati dan walikota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Namun selanjutnya pelantikan kada terpilih hasil Pilkada serentak 2024 diundur Maret 2025.
Menanggapi penundaan pelantikan Kada hasil Pilkada Serentak ini, KPU Provinsi Bengkulu masih enggan berkomentar banyak.
Lantaran, mengenai pelantikan kepala daerah ini di luar kewenangan dari KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Gelar Rekapitulasi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian Menang! Ini Jumlah Golputnya
"Kalau itu (pelantikan kepala daerah, red) bukan kewenangan KPU provinsi ya. Kami menetapkan paslon terpilih, dan memberikan hasil penetapan ke para pihak," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE pada awak media, Jumat 3 Januar 2025.
Lalu terkait penetapan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Rusman Sudarsono mengatakan, saat ini, KPU masih menunggu informasi resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (eBRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Belum Umumkan Bupati-Wabup Terpilih, Ini Penjelasan KPU Kaur
"Kami menunggu surat resmi dari MK," jelas Rusman.
Lalu untuk mengingkat kembali, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu.