BENGKULU SELATAN (BS) - Fakta baru terhadap kasus tindak pidana penc4bulan oleh oknum pensiunan guru PNS pada anak bawah umur dengan tersangka inisial BS alias Bu (59) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres BS. Ternyata, guru sudah meniduri bocah selama 4 tahun.
Korban yang sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) berusia 13 tahun, mulai digarap oleh pelaku sejak korban masih duduk di bangku SD hingga saat ini telah masuk SMP.
Perbuatan bejat pelaku mulai terungkap, setelah istri pelaku merasa curiga dengan gelagat suaminya yang terkesan terlalu royal dengan korban.
BACA JUGA:Ingin Membatalkan Berkas PPDB? Ini Dia Tata Cara yang Mesti Diikuti
BACA JUGA:PT Indofood Denpasar Buka Loker, Siap Lembur, Tamatan SMA SMK MA Merapat
Perlu diketahui, korban yang tidak lain merupakan keponakan pelaku itu sendiri selalu diberikan uang oleh pelaku. Hal ini tentu membuat sang istri menaruh rasa curiga.
Sehingga, sang istri pelakupun mencoba menayakan perihal tersebut kepada Mawar. Korban yang sejatinya memang masih polos, langsung menceritakan semua perbuatan pelaku.
Bak disambar petir, istri pelaku langsung geram dan menceritakan semua itu ke ibu korban. Sehingga, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres BS.
Saat dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres BS, korban mengakui jika dirinya sudah lama digarap oleh pamannya tersebut.
Dimulai sejak dirinya masih duduk dibangku SD, korban selalu diajak oleh pelaku untuk pergi ke kebun singkong milik pelaku yang berada di Desa Gelumbang.
Korban mengakui, jika saat dikebun itulah pelaku melancarkan aksinya untuk memuaskan nafsu birahinya dengan cara meniduri korban layaknya hubungan badan pasangan suami istri.
Menariknya, setiap kali setelah melancarkan aksinya dan nafsunya sudah terpenuhi. Pelaku akan memberikan uang kepada korban.
Hal tersebut ditujukan agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Namun, karena merasa perbuatannya aman-aman saja.