BINTUHAN- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, pencairan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia sudah bisa dicairkan.
Untuk PNS Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pencairan gaji 13 saat ini persiapan cetak daftar gaji.
Sehingga gaji 13 PNS akan masuk rekening dalam minggu pertama Juni 2024.
Sedangkan untuk anggaran yang telah tersedia RP 17 Miliar (M).
BACA JUGA:Pastikan Layanan JKN-KIS Berjalan Maksimal, Ini Langkah Pemda Kaur dan BPJS Bengkulu
Jika mengacu pada rigulasi, rician gaji yang diterima mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen tunjangan kehormatan profesor.
“Saat ini pembayaran gaji 13 PNS Kaur masih dalam proses, mudah-mudahan prosesnya segera rampung. Sehingga minggu pertama Juni 2024 seluruh PNS sudah menerima gaji 13 tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tarnado, SH, Selasa 4 Juni 2024.
Dikatakan Kabid, untuk anggaran pembayaran gaji 13 PNS tidak ada kendala.
Jumlah anggaran untuk pembayaran gaji Rp 17 M, dalam pencairan gaji 13 PNS nantinya gaji tersebut akan masuk ke rekening masing-masing PNS.
BACA JUGA:Pemprov Gandeng Perusahaan Asal Italia, Simak Tujuannya
Sedangkan pengajuan akan dilakukan oleh bendahara OPD masing-masing.
Apabila seluruh proses pencairan rampung, gaji PNS Kaur akan segera masuk ke rekening langsung.
Lanjutnya, gaji 13 ini sangat ditunggu - tunggu PNS jajaran Pemda Kaur. Karena gaji tersebut akan membantu dalam memenuhi kebutuhan PNS.
Apalagi sebentar lagi akan menghadapi tahun ajaran baru dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:SMPN 32 Kaur Semesteran, Ini Tahap Selanjutnya