KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dilakukan oleh Jokowi tepat pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dikutip dari klikpendidikan.id, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, terdapat ketentuan dimana sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan PNS daerah ditiadakan.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS daerah disebut sebagai Pegawai ASN,” tulis Pasal (72) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Mudah dab Dijamin Ampuh, Ini Dia Cara Membasmi Kecoa di Rumah
BACA JUGA:Anda dalam Perjalanan, Berikut 3 Doa Agar Selamat Sampai Tujuan
Jadi, kini tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS daerah. Semua PNS baik pusat maupun daerah resmi diganti dengan sebutan pegawai ASN.
Sebutan pegawai ASN tidak hanya berlaku bagi PNS saja namun, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menyandang penyebutan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.
Selain dari sisi sebutan, terdapat kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK usai disahkannya UU ASN 2023.
BACA JUGA:Takut Berat Badan Naik Saat Lebaran? Yuk Simak Kata Ahlinya
BACA JUGA:Kalahkan Cina dan Rusia, Bendungan di Sumsel Dilirik Investor Asing, Segini Anggaran Digelontorkan
PNS dan PPPK saat ini memiliki hak yang sama. Di mana hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK meliputi:
1. Penghasilan
Setiap PNS dan PPPK dijamin akan mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.