Dalam UU ASN yang Baru, Tidak Ada PNS Pusat dan PNS Daerah, Ternyata Ini Tujuannya

Senin 15 Apr 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

2. Jaminan sosial

Termasuk di dalamnya adalah jaminan pensiun dan hari tua.

3. Pengembangan diri

UU ASN 2023 menjamin setiap PNS dan PPPK berhak atas pengembangan diri.

4. Lingkungan kerja

PNS dan PPPK juga dijamin oleh UU ASN 2023 berhak atas lingkungan kerja.

BACA JUGA:LEBARAN! Ribuan Orang Kunjungi Marlborough, Murlin:

BACA JUGA:Setelah Lebaran, Nelayan Kaur Kembali Melaut, Ini Pesan Babinpotmar

5. Bantuan hukum

UU ASN 2023 juga menetapkan penghargaan bantuan hukum sebagai hak bagi PNS dan PPPK.

6. Motivasi 

PNS dan PPPK diberikan motivasi oleh negara yang dapat berupa finansial atau nonfinansial.

7. Tunjangan dan fasilitas

Negara juga memberikan hak tunjangan dan fasilitas kepada PNS dan PPPK.

Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN. 

Dengan demikian, tidak ada lagi sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah usai UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan.

Kategori :