2. Jaminan sosial
Termasuk di dalamnya adalah jaminan pensiun dan hari tua.
3. Pengembangan diri
UU ASN 2023 menjamin setiap PNS dan PPPK berhak atas pengembangan diri.
4. Lingkungan kerja
PNS dan PPPK juga dijamin oleh UU ASN 2023 berhak atas lingkungan kerja.
BACA JUGA:LEBARAN! Ribuan Orang Kunjungi Marlborough, Murlin:
BACA JUGA:Setelah Lebaran, Nelayan Kaur Kembali Melaut, Ini Pesan Babinpotmar
5. Bantuan hukum
UU ASN 2023 juga menetapkan penghargaan bantuan hukum sebagai hak bagi PNS dan PPPK.
6. Motivasi
PNS dan PPPK diberikan motivasi oleh negara yang dapat berupa finansial atau nonfinansial.
7. Tunjangan dan fasilitas
Negara juga memberikan hak tunjangan dan fasilitas kepada PNS dan PPPK.
Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN.
Dengan demikian, tidak ada lagi sebutan PNS Pusat dan PNS Daerah usai UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan.