2024 Ada 288 Perkara Perceraian di Kaur, 32 Perkara dari Kalangan PNS, TNI/Polri dan BUMN
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/9e53337797002d89553d59cff29c472a.jpg)
Jumlah perkara perceraian di Kaur yang diproses Kantor PA Bintuhan Kaur. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Bintuhan, Kabupaten Kaur, mencatatkan sebanyak 288 perkara perceraian di Kaur.
Dari jumlah tersebut, 203 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh perempuan.
Sementara 85 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian yang paling dominan.
Hakim sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH, menyatakan bahwa, dari jumlah itu, sebanyak 32 perkara perceraian berasal dari kalangan PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan 256 perkara lainnya berasal dari masyarakat umum, sebagian besar bekerja sebagai buruh atau warga sipil.
BACA JUGA:2024 Perceraian PNS dan PPPK Kaur Meningkat 100 Persen, Segining Jumlahnya
BACA JUGA:Sampai September 2024 , Segini Perkara Dispensasi dan Perceraian PNS di PA Bintuhan
Faktor perceraian yang diajukan pun bervariasi, mulai dari perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah ekonomi, hingga kecanduan judi online.
Namun, menurut Rahmat, yang paling mendominasi adalah masalah ekonomi. Khususnya terkait dengan tekanan hidup yang semakin berat.
“Perkara perceraian yang paling banyak diajukan adalah cerai gugat, dengan perempuan menjadi pihak yang lebih dominan. Dari 288 perkara, sebanyak 203 perkara diajukan oleh perempuan, sementara 85 perkara diajukan oleh suami,” kata Rahmat.
Rata-rata usia pasangan yang mengajukan cerai gugat berkisar antara 27 hingga 40 tahun. Sementara cerai talak lebih banyak diajukan oleh pasangan yang berusia 31 hingga 40 tahun.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Beri Edukasi Pencegahan Perceraian, Cek di Sini Sasarannya
Mengenai perkara perceraian di tahun 2025, Rahmat menyampaikan bahwa sedang dilakukan proses pendataan.
“Kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti perkara perceraian untuk 2025 karena masih dalam tahap pendataan. Namun, sebagai gambaran, jumlah perkara perceraian yang terdeteksi saat ini berkisar antara 1 hingga 2 perkara,” ujarnya.