Dua guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Kaur diduga melakukan manipulasi data dengan memperpanjang masa kerja atau SK pengangkatan yang bersangkutan.
BACA JUGA:PELAJARAN! Tolak Bayar Hutang Rp 100 Juta, Warga Bengkulu Selatan Disel, Begini Ceritanya
Dimana untuk YS pertama kali honorer di SMK-IT Almalik, Manna Bengkulu Selatan pada bulan Februari tahun 2021 oleh Kepala Sekolahnya (Kepsek) SMK-IT dimundurkan SK-nya tahun 2020.
Selanjutnya tahun 2023 yang bersangkutan pindah ke Kaur dan mengajar di SDN 26 Kaur.
Di tahun 2023 yang bersangkutan mengurus data Dapodik dan memasukan data sejak tahun 2020. Dengan begitu, otomatis yang bersangkutan bisa mengikuti tes PPPK guru dan dinyatakan lulus.
Dengan kondisi yang ada, guru honorer yang ada di sekolah tersebut tidak lulus dan merasa dirugikan, padahal yang bersangkutan benar-benar honorer.
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Yuk Ikuti 5 Cara Dapatkan Tiket Pesawat yang Murah
Sedangkan untuk Xo, ia sebagai guru Mapel Penjas. Awal honorer di SDN 40 Kaur Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas.
Belum sebulan kerja, yang bersangkutan mengundurkan diri. Setelah mengundurkan diri, pada tahun 2023 ia honorer di SDN 58 Kaur.
Baru dua hari honorer, ia menerima SK selama dua tahun atau terhitung tahun 2022. Dan ia mengikuti seleksi PPPK jalur umum dan lulus.