PELAJARAN! Tolak Bayar Hutang Rp 100 Juta, Warga Bengkulu Selatan Disel, Begini Ceritanya

Pelaku tindak penipuan saat berhasil diamankan Tim Totaici Satreskrim Polres BS, beberapa hari lalu.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang arga berinisial Ri (37) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS, Jumat 5 April 2024.

Ri dijebloskan ke penjara karena diduga menolak membayar hutang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diketahui milik salah seorang PNS bernama Al Afgani (39) warga Gang Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Ri berhasil dibekuk Tim Totaici Satreskrim Polres BS saat sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, pihaknya telah melakukan  penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:UPDATE HARGA PANGAN! Jelang Lebaran, 7 Komoditi di Bengkulu Selatan Naik, Ini Rinciannya

BACA JUGA:INNALILLAHI...1 Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tebing Batu, Masih Bayi, Keluarga Kadis Pertanian Kaur

"Ya, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan perkaranya," beber Sarmadi 

Kasi Humas mnjelaskan, Ri dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polres BS. Sebab, Ri diduga telah melakukan penipuan kepada korban hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.

Yang mana, aksi penipuan yang dilakukan Ri terhadap korban tersebut berawal pada, Sabtu 18 Desember 2021 silam sekira pukul 14.30 WIB. Pada saat itu korban meminjamkan uang kepada Ri sebesar Rp 100 juta.

Bukti peminjaman tersebut ditandaii dengan adanya surat perjanjian dengan jaminan sertifikat kebun sawit. Bahkan, saat itu Ri berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam dalam jangka 2 tahun.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Tahun 2024, Pemkab BS Siapkan Anggaran Rp 60 Ribu/Peserta Seleksi, Ternyata Ini Kegunaannya

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Yuk Ikuti 5 Cara Dapatkan Tiket Pesawat yang Murah

Kemudian, pada 01 September 2023, sesuai perjanjian korban menanyakan uangnya yang dipinjam oleh Ri. Namun, saat itu Ri belum dapat  mengembalikan uang tersebut.

Sehingga, terpaksa Ri kembali membuat surat perjanjian yang ke-2 pada, 29 November 2023 lalu yang diketahui langsung oleh Kades Air Kemang Kecamatan Pino Raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan