PELAJARAN! Tolak Bayar Hutang Rp 100 Juta, Warga Bengkulu Selatan Disel, Begini Ceritanya
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 05 Apr 2024 - 21:44
Pelaku tindak penipuan saat berhasil diamankan Tim Totaici Satreskrim Polres BS, beberapa hari lalu.Foto: ROHIDI/RKa--
Sayangnya, setelah membuat surat perjanjian ke-2 tersebut, Ri tidak memberi kabar lagi kepada korban. Sehingga, atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melapor ke Polres BS.
"Pads intinya korban merasa ditipu oleh pelaku dan memilih melapor ke Polres. Pelaku terus diminta keterangan lebih lanjut apa motifnya hingga menolak bayr hutang tersebut," pungkasnya.