Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri.
Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan. Dalam UU ASN, disebutkan bahwa anggota TNI/Polri hanya bisa menduduki jabatan non manajerial.
BACA JUGA:7 Mantan Pejabat RUSD Mukomoko Ditetapkan Kejari Tersangka, Ini Rincian Kerugian Negara
Dalam Bab V Rancangan Undang Undang (RUU) ASN disebutkan, bahwa terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial.
Jabatan manajerial, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator dan pengawas. Sementara jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BACA JUGA:Caleg DPR Dapil Jambi yang Lolos ke Senayan, Simak Inilah Nama-namanya
Dalam Pasal 19 ayat 3 UU ASN disebutkan bahwa. Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Kapolri.
Kemudian pada Pasal 19 Ayat 4 UU ASN, personel Polri bisa mengisi posisi di 11 kementerian dan lembaga di instansi pusat yang mencakup:
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Jawab Tudingan TPN Ganjar-Mahfud Soal Kecurangan Pilpres 2024
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
2. Sekretariat militer Presiden
3. Intelijen negara
4. Sandi negara
5. Ketahanan nasional
6. Pencarian dan pertolongan nasional
7. Penanggulangan narkotika nasional