RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menetapkan jabatan ASN. Ini dipastikan Usai rapat di Gedung Senayan Jakarta pada Rabu 13 Maret 2024.
Ia membeberkan, soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN/PNS. Di mana peraturan itu membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
Dikutip dari liputan6.com, Anas menjelaskan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
"Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya," ujar Anas.
BACA JUGA:Ternak di Pagulir Masih Berkeliaran, Begini Langkah Harus Dilakukan Petani
Bahkan, Anas menepis adanya anggapan menghidupkan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
"Iya nggak ada (Dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati," tuturnya.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu, ada macam-macam. Kira-kira gitu di UU TNI kan udah jelas diatur," imbuhnya.
Anas menyatakan, pengisian jabatan ASN dari TNI/Polri hanya dapat dilakukan untuk jabatan tertentu.
"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," Terang Anas.
Ia memaparkan enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Sekolah Istirahat Ekstrakurikuler, Ini Penjelasan Kepsek
Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.
Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain.