Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Daerah Sebesar 1 Kali Gaji Pokok, Ingin Dapat Cek Syaratnya
Tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah penuhi syarat ini. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Setelah resmi diumumkan, bahwa tunjangan sertifikasi guru Aparatul Sipil Negara (ASN) di daerah akan diberikan.
Besarannya cukup membahagiakan lho, tidak tanggung - tanggung, satu kali gaji pokok.
Tunjagan sertifikasi sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Yang mana tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas kompetensi dan kinerja profesional guru.
Selain itu, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dengan jumlah yang setara dengan gaji pokok bulanan.
Nah, sesuai judul di atas bahwa tunjangan sertifikasi dapat diberikan kepada guru ASN di daerah yang memiliki Serdik.
Namun, tidak cukup hanya dengan memiliki Serdik, tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN di daerah setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kedua Cagub Bengkulu Telah Ditutup, 66 ASN Masih Diproses
BACA JUGA:Jangan Tertukar! Ini Daftar Hak dan Kewajiban PNS PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023
Tanpa memenuhi syarat-syarat ini, guru ASN di daerah tidak akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah akan mengirimkan tunjangan sertifikasi langsung ke rekening guru ASN di daerah dalam bentuk uang setiap 3 bulan sekali.
Nominal yang ditetapkan untuk setiap guru ASN di daerah yang memenuhi syarat yaitu sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Jadi, jika Anda ingin dapat menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah, sebagai guru ASN di daerah Anda wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Bersertifikat pendidik
Jika Anda ingin dapat menerima tunjangan sertifikasi, sebagai guru ASN di daerah Anda wajib memiliki sertifikat pendidik.