8. Penanggulangan bencana nasional
9. Penanggulangan terorisme
10. Pemberantasan korupsi
11. Keamanan laut
Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:
1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara
3. Sekretariat militer Presiden
4. Intelijen negara
5. Sandi negara
6. Ketahanan nasional
7. Pertahanan nasional
8. Pencarian dan pertolongan nasional
9. Penanggulangan narkotika nasional
10. Penanggulangan bencana nasional
11. Penanggulangan terorisme
Kategori :