MenPAN-RB: Pengisian Jabatan ASN dari TNI-Polri Hanya Dapat Dilakukan untuk Jabatan Tertentu

Sabtu 16 Mar 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

8. Penanggulangan bencana nasional

9. Penanggulangan terorisme

10. Pemberantasan korupsi

11. Keamanan laut

Sementara, TNI dapat mengisi setidaknya 14 kementerian atau lembaga di instansi pusat, yakni:

1. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara

2. Pertahanan negara

3. Sekretariat militer Presiden

4. Intelijen negara

5. Sandi negara

6. Ketahanan nasional

7. Pertahanan nasional

8. Pencarian dan pertolongan nasional

9. Penanggulangan narkotika nasional

10. Penanggulangan bencana nasional

11. Penanggulangan terorisme

Kategori :