Ada Apa Puluhan Guru Honorer Geruduk Dispenbud Kaur? Ini Penjelasan Kabid PTK
Guru honorer menyampaikan berkas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur mendadak ramai digeruduk puluhan guru honorer, Senin 23 Desember 2024. Kehadiran honorer yang telah mengabdikan diri selama dua tahun ini ternyata menyampaikan berkas untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ini sesui dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
Bahwa syarat mengikuti tes PPPK bagi guru wajib megabdi selama dua tahun, dibuktikan dengan surat tugas guru honorer untuk Data Pokok Pendidik (Dapodik). Bagi yang belum dua tahun mengabdi karena keterlambatan input Dapodik atau ada peralihan tempat tugas. Maka guru yang terkatagori seperti itu bisa mengikuti tes PPPK gelombang kedua yang batas akhir pendaftaran hingga 31 Desember 2024.
“Untuk jumlah guru yang telah menyampaikan berkas 94 orang. Ini akan bertambah mengingat untuk terakhir akan diberikan waktu hingga pukul 18.00 WIB Senin 23 Desember 2024,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Sumarlan Efendi, MH, Senin 23 Desember 2024.
Dikatakannya, untuk penerimaan berkas honorer guru yang telah memenuhi syarat sesuai SE Kemendikbutristek RI akan berakhir hari Senin 23 Desember 2024 hingga pukul 18.00 WIB. Setelah honorer menyampaikan berkas ke Dispenbud dan lengkap. Tahap selanjutnya, nama – nama seluruh honorer akan diajukan ke Kemendikbutristek RI. Setelah diajukan, maka para honorer bisa mengikuti seleksi gelombang kedua penerimaan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Honorer Sampaikan Berkas Untuk Menjadi PPPK Guru
BACA JUGA:Selain Guru, Honorer Teknis dan Nakes Juga Dipermudah Diangkat Jadi PPPK
Lanjutnya, dibukanya penerimaan berkas bagi honorer ini hars yang memenuhi syarat. Sesuai SE Kemendikbutristek RI nomor 5591/B.BI/GT.01.03/2024 tentang penjelasan teknis masa kerja pelamar Guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah atau sekolah negeri pada seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, guru honorer masa kerja sudah dua tahun tetapi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dua tahun, maka honorer tersebut sudah bisa mengikuti seleksi dengan dibuktikan SK pengangkatan pertama. Ini biasanya terjadi akibat keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan.
Seperti guru yang mengalami perpindahan antara sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari dua tahun atau empat semester berturut-turut menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024. Guru non ASN seperti yang tertera telah memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui Aplikasi Ruang Talenta.
Ditambahkannya, bagi honorer yang bisa diterima dan akan diusulkan. Asalkan honorer yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas yang disampaikan akan ditolak oleh petugas yang melakukan verifikasi berkas para honorer. Dengan begitu, seluruh berkas honorer yang diterima dipastikan sesuai dengan syarat yang berlaku.