Ternak di Pagulir Masih Berkeliaran, Begini Langkah Harus Dilakukan Petani

BAHMAN/RKa SAPI: Segerombolan sapi kuasai jalan lintas Provinsi di Desa Ulak Agung Kecamatan Pagulir baru-baru ini.--

PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Walau sudah ada Perda dan Perdes mengatur hewan ternak. Tapi sampai kini hewan ternak di Kecamatan Pagulir masih berkeliaran.

Sehingga ini membuat repot petani yang barus selesai menanan padi, karena padi yang berumur satu sampai dua bulan harus dijaga dan dikandang yang rapi.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, SMPN 35 Berasrama Adakan Pesantren Ramadan

Jika tidak dilakukan langkah itu, padi yang sudah ditanam bisa saja rusak akibatnya petani gagal panen. 

Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE meminta agar pemilik ternak dapat mengandangkan sapi yang kini masih banyak berkeliaran di jalan lintas desa. Sebab bila masuk ke lahan pertanian, maka padi yang baru ditanamam akan rusak. 

BACA JUGA:Saat Ramadan Potensi Bali Meningkat, Ini Waktu Rawannya

“Kami minta ternak dikandangkan jangan sampai merusak tanaman petani dan itu sangat merugikan,” katanya.

Dikatakan, sudah lama ternak berkeliaran di desa dan kerap sekali memadati badan jalan. Namun walau sudah diberikan peringatan, sapi masih saja dibiarkan liar oleh pemiliknya.

BACA JUGA:SEDIH! Masyarakat di Bengkulu Selatan Angkut Jenazah Menggunakan Rakit Darurat, Ini Penyebabnya

“Sapi seharusnya dikandangkan dan jangan berkeliaran apa lagi di jalan lintas akan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan banyak sapi berkeliaran di jalan,  badan jalan menjadi kotor akibat kotoran sapi. Akibatnya selain terkesan kotor, menimbulkan bau tidak sedap dan bisa menimbulkan penyakit. Ini sangat mengganggu kepentingan umum.

BACA JUGA:Bulan Puasa, Masyarakat Harus Tingkatkan Kewaspadaan, Begini Pesan Kapolsek

“Mohon kiranya pemilik ternak dapat mengandangkan sapinya, supaya tidak berkeliaran. Jalan lintas desa banyak kotoran sapi,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Kaur Utara Gunsi Sunarso, S.IP menuturkan, diminta hewan ternak yang berkeliaran agar kiranya dikandangkan. Sebab bila berada di tempat fasilitas umum sangat mengganggu, bahkan bisa membahayakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan