7 Mantan Pejabat RUSD Mukomoko Ditetapkan Kejari Tersangka, Ini Rincian Kerugian Negara

Kejari Mukomuko tetapkan 7 tersangka korupsi. -Sumber foto: radarutara.bacakoran.co-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021. 

BACA JUGA:Bulan Puasa, Masyarakat Harus Tingkatkan Kewaspadaan, Begini Pesan Kapolsek

Inisial 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko dikutip rakyatbengkulu.disway.id, tahun 2016-2021 yaitu, TA mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016-2020, AF mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko 2016-2019, AD mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko 2018-2021, HN mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017-2021, KN mantan Kasi Perbendaharaan RSUD Mukomuko 2016-2021, JM mantan bendahara BLUD RSUD Mukomuko 2020-2021 dan HF mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko 2016-2018. 

BACA JUGA:Ternak di Pagulir Masih Berkeliaran, Begini Langkah Harus Dilakukan Petani

Akibat korupsi ini negara dirugikan Rp 4,8 M lebih. Kerugian negara tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara belanja yang tidak dilakukan atau fiktif total Rp 1,19 M lebih. 

Lalu belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran dengan total sebesar Rp 490 juta lebih. Belanja itu tidak dilengkapi dengan bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) totalnya mencapai Rp 3,15 M lebih. 

BACA JUGA:Selama Ramadan, Sekolah Istirahat Ekstrakurikuler, Ini Penjelasan Kepsek

Kejari Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Radiman yang didampingi Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menyampaikan, 7 tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Mukomuko. 

"Kita tetapkan tersangka dan langsung dititipkan penahanannya di rumah tahanan mapolres Mukomuko," jelas Radiman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan