Bupati Kaur Hadir Sebagai Saksi Kasus Mantan Kadis PMD, Hakim: KN Tidak Sebanding Ongkos Penyidikan

Rabu 06 Mar 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

 

"Karena pasal yang dituduhkan kepada klien saya pasal penyalahgunaan kewenangan, maka saya berkeyakinan menurut saya unsur itu didakwakan kepada klien saya sulit untuk dipenuhi dan ini saya yakin bukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Untuk diketahui, terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Asdiarman didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan untuk terdakwa Rahmandasya didakwa dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam dakwaan itu juga  menyebut, Asdiyarman diduga menerima uang Rp 30 juta dari Rahmandasya selaku pelaksana kegiatan pengadaan jas di 49 desa di Kabupaten Kaur. Pemberian uang ini dimaksudkan, agar Kepala Dinas PMD Kaur mengarahkan para kepala desa untuk melakukan pengadaan pakaian jas. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak 4 kali.

 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan jas untuk perangkat desa di 49 desa Kabupaten Kaur. Kades tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dengan merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Perubahan ini dilakukan sepihak tanpa melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sehingga kini pengadaan jas dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) ini naik ke meja hijau.

 

KN Tak Sebanding Ongkos Penyidikan

Sementara itu, dalam sidang perdana perkara ini tanggal 28 Februari 2024 lalu. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah sempat menyoroti Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini. Sorotan dari Ketua Majelis Hakim ini usai dakwaan dibacakan, adalah biaya perkara yang dikeluarkan. 

 

Pasalnya, KN dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jas di Dinas PMD Kaur tahun anggaran 2022 hanya Rp 30 juta. Dia menilai, biaya yang dikeluarkan dalam prosesnya lebih besar dari nilai KN tersebut.

 

Kategori :