Jabatan Bupati Kaur Kosong, Kabag Hukum: Masih Menunggu Petunjuk Provinsi

Jabatan Bupati Kaur kosong, terlihat Pemda Kaur memasang bendera setengah tiang tanda berduka, setelah Bupati Kaur meninggal dunia. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Dengan meninggal dunia Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, secara otomatis jabatan Bupati Kaur kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut, saat ini bagian Pemerintahan Pemda Kaur masih melakukan koordinasi ke Gubernur Bengkulu tentang pejabat yang akan mengisi kekosongan tersebut.

“Iya, saat ini Pemda Kaur melalui bagian Pemerintahan telah berkoordinasi ke Gubernur Bengkulu dalam hal pengisian kekosongan jabatan Bupati Kaur. Tentu dari arahan gubernur akan ditindaklanjuti nantinya,” kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH, Rabu 15 Januri 2025.

Dikatakan Kabag, aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan bupati sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sedangkan jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2020-2024 sesuai dengan aturan, akan berakhir hingga Bupati hasil Pilkada 2024 dilantik.

Apabila mengacu jadwal pelantikan Bupati hasil Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, maka kekosongan jabatan Bupati Kaur ada satu bulan lebih. Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati tentunya akan menunggu petunjuk dan keputusan gubernur.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kaur Berduka, Bupati Kaur H Lismidianto Tutup Usia, Rencana Dimakamkan di Desa Pulau Panggung

Lanjutnya, dalam keputusan nantinya apakah langsung menunjuk Wakil Bupati atau Pejabat Sementara (PJ) itu tergantung Gubernur Bengkulu. Apabila ditunjuk PJ, maka akan ada pelantikan pejabat PJ Bupati. Apabila langsung menunjuk wakil bupati tentu tanpa harus ada pelantikan. Adapun keputusan Gubernur Bengkulu, itu yang nantinya akan dilaksanakan.

Ditambahkannya, dalam mengisi kekosongan jabatan Bupati Kaur pada dasarnya menunggu arahan dari Provinsi dalam hal ini Gubernur Bengkulu. Sedangkan untuk koordinasi sudah dilakukan dan dalam waktu dekat petunjuk dari provinsi akan diterima Pemda Kaur. Nantinya apakah wakil bupati langsung ditunjuk Gubernur atau sebaliknya ada PJ bupati. 

“Koordinasi sudah dilakukan, saat ini Pemda Kaur hannya menunggu petunjuk. Apabila nantinya petunjuk atau keputusan Gubernur sudah diterima  akan dijalankan, sedangkan saat ini jabatan bupati secara otomatis akan dilakukan wakil bupati,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan