Bupati Kaur Hadir Sebagai Saksi Kasus Mantan Kadis PMD, Hakim: KN Tidak Sebanding Ongkos Penyidikan

Rabu 06 Mar 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

 

Dirinya kembali ditemui oleh terdakwa Rahmandasya bersama Sarwin di lobby lantai dasar Kantor Bupati Kaur. Sehingga kala itu bupati meminta terdakwa Asdiyarman untuk menemui terdakwa Rahmandasya.

 

Namun ternyata terdakwa eks Kadis PMD berhalangan, sehingga diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD pada masa itu. Setelah itu bupati tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan proyek pengadaan jas Kades tersebut.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asdiarman, yakni, Sopian S Siregar, SH, M.Kn menegaskan, pernyataan saksi tidak ada paksaan dari kliennya terhadap kepala desa untuk melakukan pengadaan jas.

 

Menurutnya, jika ada paksaan atau penyalahgunaan kewenangan oleh kliennya. Kemungkinan besar ada 80 Persen Kades di Kabupaten Kaur yang menganggarkan  pengadaan jas tersebut. Lalu terungkap di persidangan hanya beberapa kepala desa saja yang membuat jas tersebut. Dimana dari 193 desa se-Kabupaten Kaur, hanya 49 desa yang melakukan penganggaran. 

 

"Yang menganggarkan jas itu kan hanya 49 desa. Kalau memang betul ada pemaksaan dari klien saya, setidak-tidaknya 80 sampai 90 persen. Sampai pemeriksaan saksi - saksi tadi saya sebagai kuasa hukum belum melihat ada pemenuhan unsur penyalahgunaan kewenangan oleh klien saya," ujarnya.

 

Lebih lanjut Sopian menyampaikan, dari pandanganya. Pernyataan saksi dalam persidangan meringankan kliennya, karena tidak ada unsur paksaan kepada kepala desa untuk ikut program pengadaan jas tersebut oleh kliennya. Sebab, kliennya menyampaikan kepada kepala desa yang ikut hadir dalam pertemuan. Dapat menganggarkan pengadaan itu jika memiliki anggaran.

 

"Tadi saya pertegas dengan saksi, apakah jika kamu tidak menganggarkan atau tidak mengikuti program ini. Maka ADD kamu akan dipersulit, tapi kan tidak ada unsur - unsur seperti itu," tegasnya

 

Ditambahkannya, bahwa kliennya didakwa pasal penyalahgunaan kewenangan. Maka sejauh  ini tidak ada fakta persidangan yang mengarah  ke  unsur yang didakwakan ke kliennya.

Kategori :