BENGKULU - Seperti sebelumnya direncanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Sidang kedua kasus dugaan korupsi pengadaan jas Kabupaten Kaur dengan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur Asdiyarman dan pihak swasta Rahmandasya. Menghadirkan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH sebagai saksi, Selasa 5 Maret 2024.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu ini. Bupati Kaur diberi sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Agus Hamza, SH, MH.
"Kemarin (Selasa, 5 Maret 2024) sidang terkait dengan dugaan gratifikasi terhadap Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur dengan menghadirkan lima orang saksi salah satunya Bupati Kaur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar di PN Bengkulu, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Jelang Ramadan; Beras Stabil, Harga Cabai Turun, Segini Harga Terbarunya
BACA JUGA:DBD Mengganas, Kades Talang Marap Minta Dilakukan Fogging
Ia menyebutkan, berdasarkan fakta dalam persidangan, Bupati Kaur Lismidianto mengarahkan terdakwa Rahmadansyah untuk menghadap kepada terdakwa Asdyarman.
Kemudian, dengan arahan dari Dinas PMD Kaur. Beberapa Kades di Kabupaten Kaur mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022. Ini untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut. Berdasarkan temuan dari Inspektorat bahwa harga jas yang telah digelembungkan atau mark up.
Namun, besaran nominal harga yang digelembungkan itu dilakukan oleh oknum Kades yang telah berkoordinir dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.
"Jadi, harganya itu dibuat Rp 6 juta. Namun realisasinya ternyata hanya Rp 2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres Kaur. Dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," ujar Bobby.