Berkas Perkara Masuk Tahap 2, Rohidin Sidang di Bengkulu

Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda usai mendampingi kliennya penyerahan berkas perkara tahap 2 di gedung KPK RI, Kamis, 21 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara kasus Gubernur Bengkulu 2020-2024, Rohidin Mersya (RM) berserta dua orang lainnya yaitu mantan Sekdaprov Isnan Fajri (F) dan ajudan Anca (AC) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025. 

“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penutut umum. Karena berkas perkara untuk tiga tersangka yaitu, RM, F dan AC telah dinyatakan lengkap,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Lebih lanjut Tessa mengatakan, setelah pelimpahan tersebut.

Maka JPU akan segera merampungkan rencana dakwaan dan mempersiapkan persidangan bagi ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimalkan Capaian UHC dan Keaktifan Peserta BPJS

"Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata Tesa.

Pada kesempatan yang lain, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH membenarkan soal pelimbahan berkas dan tersangka dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum.

Ia menyebut, pelimpahan P21 perkara tersangka Rohidin Mersyah dilakukan di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, Jumat tanggal 21 Maret 2025 telah dilaksanakan pelimpahan P21 perkara terlapor Rohidin Mersyah dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Aan.

BACA JUGA:Organda Resmi Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran di Bengkulu, Keselamatan Penumpang Jadi Acuan

Ia menginformasikan, selama proses penyidikan yang dilakukan pihak KPK RI berjalan secara lancar dan sederhana.

Serta selama penyidikan RM bersama dua lainnya mengikuti seluruh tahapan secara komparatif.

“Pihak penyidik juga melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara objektif, transparan dan sederhana,” imbuhnya.

Dengan P21, berarti proses penyidikan telah selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan