Organda Resmi Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran di Bengkulu, Keselamatan Penumpang Jadi Acuan

Organda Bengkulu tetapkan tarif angkutan lebaran 2025, Senin, 21 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z mengingatkan semua pihak yang memberikan layanan angkutan lebaran dapat menindaklanjuti aturan yang telah ditentukan.
Organda telah menetapkan besaran tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas non ekonomi saat pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2025.
Hal itu dilakukan sebagai langka kenyamanan dan keselamatan penumpang selama periode mudik Lebaran.
"Diharapkan para pengusaha dan sopir bus dapat mematuhi aturan ini. Sehingga perjalanan selama Lebaran dapat berlangsung aman dan lancar," ujar Tharmizi menyampaikan hasil rapat yang melibatkan DPD Organda Provinsi Bengkulu, DPC Organda Kota Bengkulu, serta para pimpinan dan direktur perusahaan otobus yang melayani rute-rute yang disepakati.
BACA JUGA: Guru PPPK Provinsi Bengkulu Pertanyakan Kejelasan Status, Ini Tindakan Gubernur
Adapun tarif yang ditelah ditandatangani oleh perwakilan Organda Kota Bengkulu dan Organda Provinsi Bengkulu, termasuk Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tharmizi Z, dan Sekretaris Wibowo Susilo ini mulai berlaku per 24 Maret hingga 8 April 2025 (H-7 hingga H+7 Lebaran).
Selain menetapkan tarif angkutan lebaran, pihaknya juga sejumlah kesepakatan yang berterkaitan dengan keselamatan dan pelayanan angkutan.
Beberapa poin penting yang disepakati seperti para pengusaha wajib memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan serta administrasi kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan kartu pengawasan, harus lengkap.
Lalu asuransi Jasa Raharja harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan wajib dilengkapi alat bantu keadaan darurat, seperti pemecah kaca dan alat pemadam api.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Kaur Upayakan Alih Status Lahan HPT, Gusril: Akan Bantu Mobil
Serta pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan dalam kondisi sehat, crew atau pengemudi dilarang meminta barang tambahan dari penumpang dan tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di luar terminal resmi.
Berikut tarif batas atas dan bawah Angkutan AKAP dan AKDP Non-Ekonomi Lebaran tahun 2025 di Bengkulu:
1. Tarif Bus dan Travel
Bengkulu – Palembang (Bus): Rp 150.000 – Rp 200.000