Bupati dan Wabup Kaur Upayakan Alih Status Lahan HPT, Gusril: Akan Bantu Mobil

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP menjelaskan status lahan jalan Kilometer 20 dan langkah yang akan diambil Pemda Kaur, Senin 24 Maret 2025. Sumber foto : UJANG/Rka--
BINTUHAN - Agar tidak terjadi lagi adanya korban meninggal dunia yang diangkut dengan motor grandong. Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP dan Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I memastikan akan melakukan upayakan alih status lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang jadi jalan motor yang digunakan membawa almarhum Mawardi (56) menuju kediamannya.
Selain mengupayakan alih status lahan, Pemda Kaur akan berupaya menyiapkan satu unit kendaraan roda empat yang bisa digunakan di jalan tersebut. Dengan begitu apabila ada hal-hal yang mendesak, mobil bisa digunakan. Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi warga desa.
“Untuk lokasi korban memang cukup jauh, dari desa induk atau menuju kediaman korban tidak bisa dilakukan pembangunan jalan. Sebab lokasi itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Langkah yang akan dilakukan mengupayakan alih status lahan terlebih dahulu,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.SOs, MAP, Senin 24 Maret 2025.
Dikatakan Bupati Kaur, langkah awal yang akan dilakukan dengan menyiapkan kendaraan double gardan. Kendaraan ini akan digunakan masyarakat desa apabila dibutuhkan. Tentunya untuk perawatan akan diminta pihak desa dan kecamatan nantinya yang bertanggungjawab. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi masyarakat yang membawa korban meninggal dunia dengan menggunakan kendaraan roda dua.
BACA JUGA:BPKHTL Lampung Survei, Alih Fungsi 172 Hektar TWA dan HPT di Kabupaten Kaur
Lanjut Bupati Kaur, apabila masyarakat memaksakan untuk korban yang meninggal dunia dibawa dan dimakamkan di kediaman di KM 20. Memang harusnya menggunakan kendaraan roda dua, mobil tidak bisa melintas. Jangan malah sebaliknya, sejak di jalan hitam atau jalan lintas diambil video atau foto-fotonya. Sehingga terkesan seolah-olah pemerintah tidak memperhatikan masyarakatnya.
Ini menjadi pembelajaran semua dan juga tidak bagus dilihat menggunakan kendaraan roda dua membawa korban atau jenazah melintas di jalan raya menggunakan motor grandong. Apabila di jalan yang tidak bisa dilintasi mobil baru bisa menggunakan motor.
“Masyarakat juga harus paham dan mengerti, karena membawa jenazah menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya tidak lumrah. Hal ini jangan sampai diulangi kedua kali, menggunakan kendaraan roda dua boleh kalau kendaraan roda empat tidak bisa melintas,” jelas Bupati Kaur.
Ditambahkan Bupati Kaur, jalan dari Puskesmas atau RSUD Kaur menuju Desa Penyandingan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sudah bagus atau sudah menggunakan aspal hotmix. Tetapi yang menjadi persoalan dari desa tersebut menuju kediaman korban yang ada di KM 20 memang belum ada pembangunan maupun pengerasan jalan.
Karena berbenturan dengan aturan, lokasi jalan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dengan begitu jalan tersebut masih benar-bebar belum tersentuh pembangunan. Untuk membangun perlu peralihan pungsi dari HPT ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.