Guru PPPK Provinsi Bengkulu Pertanyakan Kejelasan Status, Ini Tindakan Gubernur

Tenaga Guru PPPK Provinsi Bengkulu melakukan audiensi bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Senin 24 Maret 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu mendatangi kantor Gubernur Bengkulu untuk melakukan Audiensi, Senin 24 Maret 2025.

Mereka menuntut kejelasan terkait status dan kesejahteraannya.

Mulai dari percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.

Selain itu, poin utama yang mereka sampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan.

BACA JUGA:Jadwal Penerimaan TBS Terakhir di PT CBS 28 Maret? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK.

Lebih lanjut, mereka juga meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina dalam kesempatan tersebut menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.

Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu.

BACA JUGA:Pemda Kaur Rencana Usulkan Perubahan Status HPT Desa Penyandingan Jadi HPL, Kades: Semoga Bukan Retorika

Kondisi ini akan berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.

Saat ini, sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

Dengan 300 orang diantaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan