Pelantikan Bupati Kaur Dipercepat, Ini Jadwal Terbarunya, Dilantik Presiden
Wakil Bupati Kaur terpilih Abdul Hamid, S.Pd.I saat menerima penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, beberapa waktu lalu. Sumber foto : IST/RKa--
BINTUHAN - Dengan adanya keputusan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Untuk pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibukota Negara.
Dengan begitu untuk pelantikan Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur hasil Pilkada 2024 akan dipercepat dari jadwal awal yang akan dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Ditetapkan Bupati-Wabup Kaur Terpilih, KPU Pastikan Jadwal Pelantikan Tak Diundur
“Untuk keputusan hasil rapat KPU RI bersama DPR RI Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri, sudah diterima KPU Kaur. Dengan keputusan tersebut tentunya KPU Kaur akan mengikuti,” ungkap Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Selasa, 28 Januari 2025.
Dikatakan, untuk hasil Pilkada 2024 KPU Kaur telah menetapkan pasangan Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Abdul Hamid, S.Pd.I sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Dengan telah ditetapkan selanjutnya KPU Kaur telah menyerahkan keputusan penetapan tersebut ke DPRD Kaur untuk diparipurnakan dan ditetapkan masa kerja Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pelantikan 200 Kada Terpilih Terancam Mundur, Bagaimana dengan Kaur?
Dengan proses yang ada, tentunya untuk pelantikan sudah diserahkan ke daerah, sedangkan KPU telah merampungkan seluruh tahapan dan penetapan hasil Pilkada 2024.
Terpisah Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, menjelaskan terkait dengan adanya perubahan jadwal dan tempat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Pemda Kaur sifatnya mengikuti, sedangkan untuk tahapan dan pengajuan pelantikan sudah dilaksanakan dan akan mengikuti tahapan pelantikan yang ada.
BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Dimulai, Ini Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih
“Untuk aturan pelantikan yang awalnya akan dilantik oleh Gubernur berubah dilantik langsung Presiden RI tentunya untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaur masa Bakti 2025-2030 tidak ada persoalan dan akan mengikuti aturan yang ada,” jelas Sekda.
Ditambahkan Sekda, tentu nantinya setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur akan diagendakan penyambutan baik itu penjemputan di Provinsi Bengkulu hingga penyambutan di Pemda Kaur.