Pada saat itu, korban sedang beres-beres dengan menyapu teras depan rumahnya. Kemudian setelah selesai menyapu, korban berencana mau berbalik masuk ke rumah lagi.
BACA JUGA:Desa di Kaur Ini Layak Disebut Semaku
Namun, tiba-tiba pelaku langsung datang dan membacok korban dari belakang dengan menggunakan pisau jenis kuduak yang panjangnya sekitar 30 Centimeter.
Bacokan itu mengenai pinggang sampai ke perut depan korban yang menyebabkan usus korban sampai terburai keluar.
Kemudian, korban langsung berteriak meminta tolong dengan suami korban yang ada di dalam rumahnya. Sedangkan, pelaku langsung melarikan diri.
Melihat istrinya sudah terluka, suami korban dan warga membawa korban ke Puskesmas Sulau yang dekat dengan rumah korban.
Selanjutnya, korban langsung dirujuk ke RSUD HD Manna untuk mendapatkan perawatan lebih intensif lagi.
BACA JUGA:WAW! Sambut Bulan Puasa 2024, Harga Beras di Bengkulu Selatan Tembus Rp 50 Ribu/Kulak
BACA JUGA:SMAN 4 Kaur Lomba Senam Antara Kelas, Keterangan Kepsek Bikin Terkejut
Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan penyidik dan pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS resmi menetapkan pelaku MK sebagai tersangka.
Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH mengakui, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.
Sementara, lanjut Erik, atas perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Peduli Sesama, Beginilah yang Dilakukan SMPN 8 Kaur