DIDUGA ODGJ! Polisi Pastikan Tetap Proses Tersangka Bacok IRT Hingga Usus Terburai

Minggu 25 Feb 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Hindari Musibah, Inilah Lokasi Tidak Layak untuk Ditempati

Dalam pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berat. Maka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sehingga, dalam perkara yang menyeret tersangka korban mengalami luka yang cukup berat. Bahkan, akibat luka bacokan yang dilakukan pelaku, usus korban sampai terburai keluar.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Kapolsek.

Ngaku Hilang Ingatan

Tersangka Mi (39) warga Desa Air Sulau, masih belum memberi keterangan yang jelas kepada polisi terkait alasannya melakukan pembacokan terhadap tetangganya sendiri.

BACA JUGA:SMKN 3 Kaur Family Gathering dan Pengukuan OSIS di Pantai Laguna

BACA JUGA:Jaring Atlet Potensial, Pelatih Silat Lakukan Hal Seperti Ini

Dihadapan pihak kepolisian, MI mengakui, kalau dirinya hilang ingatan ketika ia melancarkan aksinya membacok korban hingga usus korban sampai terburai keluar.

Tersangka Mi mengklaim kalau dirinya tidak ingat hal apapun saat membacok korban secara tragis.

Bahkan, tersangka merasa tidak melakukan apa-apa. Karena, seingatnya, saat kejadian pelaku merasa kalau dirinya sedang tidur di dalam kamar.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH mengaku, tersangka masih belum memberikan keterangan yang jelas.

Anehnya, pelaku selalu berbeda-beda jawaban saat dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang.

"Tersangka belum memberi keterangan soal alasannya melukai korban. Saat ditanya terkait kejadian itu, tersangka menjawab ngelantur, bahkan mengaku hilang ingatan," ungkap Kapolsek

Kategori :