Program Pemutihan Pajak Digelar di 5 Provinsi Ini, Ada Bengkulu dan Sumsel

Rabu 09 Oct 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Ada kabar gembira nih bagi pemilik kendaraan bermotor, karena ada 5 provinsi yang sampai saat ini masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan loh. Kira-kira provinsi mana saja ya? Cek di sini!

Pemutihan pajak adalah sebuah kebijakan yang sering kali diimplementasikan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang lebih ringan. 

Pemutihan pajak menjadi salah satu instrumen penting yang dapat membantu mengurangi beban finansial bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. 

BACA JUGA:Meski Banyak Mobil Dinas Pejabat Nunggak Pajak, Capaian PAD di Bengkulu Selatan Tembus Rp 14 Miliar

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Salah satu tujuan utama dari pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

Banyak wajib pajak yang enggan melaporkan dan membayar pajak karena rasa takut akan sanksi atau denda yang mungkin diterima. 

Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak, pemerintah memberikan sinyal bahwa mereka memahami kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak dan bersedia memberikan kesempatan kedua. 

BACA JUGA:Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil Listrik? Yuk Intip di Sini!

Hal ini tidak hanya mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Dikutip dari jnewsonline.com, berikut adalah 5 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Barat 2024 berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Program ini terdiri dari diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bebas tunggakan pokok tahun 3, 4, 5 dan seterusnya. Selain itu, juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

BACA JUGA:Selain Indonesia, 6 Negara Ini Menerapkan Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia

Kategori :