2. Jawa Tengah
Dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
3. Provinsi Aceh
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB yang berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Program pemutihan ini sudah dimulai sejak Maret lalu dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Perusahaan, Ini Syarat dan Tata Caranya!
4. Sumatera Selatan
Sejak 19 Agustus 2024 Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak yang berlangsung hingga 14 Desember 2024.
Akun resmi Bapenda Sumsel mengungkapkan bahwa pemutihan ini berlaku untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga untuk PKB, BBNKB kedua dan SWDKLLJ.
5. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan PKB. Program ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II, Program pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.