BENGKULU - Hingga saat ini, jumlah honorer Provinsi Bengkulu yang sudah tercatat, dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu baru mencapai 4.813 orang. Sedangkan jumlah yang belum tercatat mencapai 4.000 orang.
Belum tercatatnya 4.000 orang honorer Pemprov Bengkulu dalam database BKD Provinsi Bengkulu ini. Memunculkan kekhawatiran, tak bisanya mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Yang kini telah dibuka pendaftarannya.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, proses pendataan tenaga honorer Provinsi Bengkulu terus menjadi perhatian utama.Terutama dalam rangka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) provinsi bengkulu yang akan digelar tahun ini. pada tahun 2024.
"Non ASN atau honorer Provinsi Bengkulu terbagi dalam dua kelompok. Pertama, ada 4.813 Non ASN yang sudah masuk ke dalam data base BKN sejak tahun 2022. Namun, hingga Agustus 2024, masih ada sekitar 4.000 Non ASN yang belum masuk dalam data base BKN," ujar Gunawan Suryadi, Kamis 3 Oktober 2024.
Lanjutnya, Proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap tenaga Non ASN yang belum terdata masih terus berjalan.
BACA JUGA:BERSAING! 972 Honorer Kaur Rebutkan 500 Formasi PPPK
Saat ini, kata Gunawan Suryadi, Pemprov Bengkulu melalu BKD telah menggunakan aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (SiNonA). Untuk memantau dan mengelola data tenaga honorer yang ada.
"Pendataan ini penting sebagai langkah awal dalam pelaksanaan seleksi PPPK yang semakin dekat," ujar Kepala BKD Provinsi Bengkulu.
Selain itu, kata Gunawan Suryadi, mengacu pada petunjuk teknis dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Seleksi akan difokuskan pada empat kategori Non ASN. Hal ini menjadi perhatian khusus, mengingat persaingan yang ketat dan kuota terbatas yang disediakan.
"Kami memiliki empat kriteria dalam seleksi PPPK tahun ini. Pertama, P1, yaitu Non ASN yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK namun belum diangkat. Kedua, K2, yaitu honorer kategori II sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012. Selanjutnya, Non ASN yang masuk data base BKN, dan terakhir Non ASN yang tidak masuk data base BKN, tetapi sudah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di OPD lingkup Pemprov Bengkulu," jabar Gunawan Suryadi.
Dia menjelaskan secara terperinci. Kriteria pertama, P1, mencakup tenaga Non ASN yang sebelumnya sudah lulus seleksi PPPK namun belum diangkat secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, kategori K2 adalah honorer yang memenuhi kriteria sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012, yang jumlahnya mencapai 64 orang di Bengkulu.
Kedua kategori ini mendapat prioritas khusus. Termasuk kemungkinan tidak harus mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT), tetapi tetap wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.