Nasib Tenaga Honorer Tahun 2025 Terjawab Sudah, Ini Penjelasannya

Terjawab sudah begini nasip honorer pada tahun 2025.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Banyak dari pelamar yang mengikuti seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bertanya tentang nasip honorer pada tahun 2025 mendatang.

Sebaimana telah diketahui, bahwa status tenaga honorer akan dihapus pada bulan Desember 2024. Nah, kira-kira bagaimankah nasip tenaga honorer pada tahun 2025 berikut informasi lengkapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini juga telah memastikan jika status tenaga honorer akan dihapus sesuai dengan ketentuan Undan-Undang Nomor 20 Tahun 2024.

BACA JUGA:SIMAK! Tentang PPPK 2024, Berikut Jumlah Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Sesuai dengan Aturan KemenPAN – RB

Nah, dengan demikian tenaga honorer di tahun 2025 tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melainkan akan diangkat menjadi PPPK.

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, saat ini masih berlangsung. Dalam pendaftaran PPPK 2024 ini pemerintah telah memberikan 2 tahapan.

Pada tahapan pertama pendaftaran PPPK telah ditutup tepatnya pada 20 Oktober 2024. Sementara pendaaftaran PPPK tahap kedua telah dibuka, dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Dengan demikian, KemenPAN - RB telah memastikan akan ada dua status PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan juga PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:PENTING! Cara Mengecek Formasi PPPK Periode Kedua Dibuka, Simak di Sini

PPPK penuh waktu adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja penuh, yaitu 8 jam per hari.

Sementara PPPK paruh waktu adalah pegawai yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS dan PPPK penuh waktu.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan dua kategori ini dilakukan supaya honorer tidak di PHK.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK, namun tidak lulus, maka akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan