PPPK 2024 Terbagi 2 : Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini 5 Kewajibannya

Rabu 25 Sep 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kabarnya sebentar lagi akan dibuka.

Bagi tenaga honorer yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024 ini hanyalah honorer yang sudah bekerja selama dua tahun dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2024.

Dengan itu,  tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan salah satu solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang akan dihapuskan 2025 mendatang.

BACA JUGA:Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

BACA JUGA:TERBARU! Berikut 4 Urutan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024

Sementara PPPK penuh waktu adalah bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai Aparatul Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meskipun demikian, dikutip klikpendidikan.id, pemerintah sudah berjanji bahwa akhir tahun 2024 yakni bulan Desember para Tenaga Honorer akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Lantas, kapankah pendaftaran PPPK 2024 dibuka?

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya sampai detik ini pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi PPPK.

Nah, dengan belum dibukanya pendaftaran PPPK 2024.

Penting mengetahui kewajiban PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu yang nantinya akan diemban sebagai pegawai ASN.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 : Ini 3 Kriteria Honorer yang Akan Menjadi Prioritas PPPK

BACA JUGA:TERBARU! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2024, Pastikan Sesuai yang Dibutuhkan Pemerintah

Kewajiban ini dirilis dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kategori :