Honorer Jabatan Fungsional Kesehatan Wajib Lampirkan Surat Keterangan Masa Kerja untuk Melamar PPPK 2024

Tenaga honorer jabatan fungsional Kesehatan lampirkan surat keterangan masa kerja jika ingin melamar PPPK. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Sebagai informasi, kabarnya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencananya akan dibuka pada tanggal 27 September 2024.

Maka dari itu setiap tenaga honorer harus memahami semua alur pendaftaran PPPK.

Salah satu yang paling penting adalah penerimaan tenaga honorer sebagai jabatan fungsioanl (JF) tenaga kesehatan.

Yang mana kategori ini paling dibutuhkan dalam pengadaan PPPK. Dengan itu, bagi palamar yang ingin mendaftar di JF Kesehatan, pastikan memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang yang dilamar pada seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:TERBARU! Syarat Tambahan untuk Pelamar PPPK 2024, Pastikan Sesuai yang Dibutuhkan Pemerintah

BACA JUGA:Perbedaan Jumlah Soal PPPK dan CPNS, Serta Nilai Ambang Batas Masing-masing

Setidaknya pengalaman bagi pelamar JF kesehatan PPPK 2024 ini mulai dari 2 tahun hingga 3 tahun sesuai dengan masing-masing kategori.

Hal sudah tertuang ke dalam surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB) Nomor 349 Tahun 2024 yang berbunyi tentang:

Mengutip dari ayobandung.com, pelamar memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun pada JF jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 : Ini 3 Kriteria Honorer yang Akan Menjadi Prioritas PPPK

Dan pelamar memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun pada JF jenjang ahli muda.

Nah, perlu digaris bawahi bahwa pengalaman kerja pelamar PPPK 2024 JF kesehatan ini tak bisa dicantumkan begitu saja.

Yang mana, pelamar wajib melampirkan surat keterangan masa kerja dari pimpinan unit kerja untuk membuktikan bahwa pelamar memang memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar.

Berikut 4 pimpinan unit kerja yang berhak memberikan surat keterangan tersebut, namun pelamar tentu harus menyesuaikan pihak yang akan dimintai surat keterangan masa kerja sesuai dengan posisi yang dilamar pada PPPK 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan