93 Belum Pertek, BKD Provinsi Bengkulu Janji Dua Hari Ini Tuntas Usulan PPPK Paruh Waktu
Pemprov Bengkulu lakukan pelantikan terhadap PPPK Paru Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu, Kamis 20 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berjanji dalam dua hari ini akan menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi menjelaskan hingga saat ini, sudah 4.294 orang dari 4.387 usulan yang sudah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek).
"Insya Allah dalam 1-2 hari ini bisa rampung. Sisa 90-an ini masih diverifikasi apakah dokumennya utuh dan sesuai kriteria," ungkap Sri Hartika Kamis 20 November 2025.
BACA JUGA:4 PPPK Ajukan Cerai Didominasi Perempuan, 2 Sudah Direkomendasi Binap Kabupaten Kaur
Selain itu, Sri Hartika mengatakan, berdasarkan data real-time terbaru, mayoritas usulan Pemprov Bengkulu telah disetujui.
"Secara real time, dari 4.387 orang PPPK Paruh Waktu yang kita usulkan, alhamdulillah sebanyak 4.294 orang sudah keluar mendapatkan tanda tangan Pertek dari BKN," ujar Sri.
Sedangkan 93 orang lagi yang belum memiliki Pertek dari total usulan 4.387 orang PPPK Paruh Waktu, dijelaskan Sri Hartika saat ini statusnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak BKN.
BACA JUGA:Tak Lagi Manual, Penempatan Pakai Analisis Digital RTG, Guru PPPK Harus Siap Ditempatkan Dimanapun
"Proses verval oleh BKN itu, tujuannya untuk memastikan keutuhan dan kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang ditetapkan," ujar Sri.
Untuk diketahui, setelah seluruh Pertek tuntas, BKD Provinsi Bengkulu akan segera mengusulkan penetapan NIP kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jika masih ada perbaikan dokumen, tentu akan dikembalikan ke BKD untuk kami lengkapi, lalu masuk lagi ke daftar tunggu di Pertek BKN," jelas Sri.
Namun, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan atau pelantikan PPPK Paruh Waktu.