Pemprov Bengkulu Butuh 60 Miliar Pertahun untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Risqi : Tak Ganggu Belanja Pegawai
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat melakukan pelantikan terhadap 443 PPPK Paruh Waktu, Rabu 29 Oktober 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan pembayaran gaji bagi sekitar 4.423 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak akan mengganggu porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, pada Rabu 29 Oktober 2025 di Kantor Gubernur Bengkulu.
Rizqi menegaskan bahwa sumber anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tidak diambil dari pos belanja pegawai, melainkan dialokasikan dari pos belanja barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA:Tak Lagi Manual, Penempatan Pakai Analisis Digital RTG, Guru PPPK Harus Siap Ditempatkan Dimanapun
“Untuk besaran gaji PPPK Paruh Waktu tentunya menyesuaikan dengan petunjuk dari Kementerian PANRB. Dalam artian, sesuai dengan besaran gaji terakhir yang mereka terima saat masih berstatus honorer,” jelas Rizqi.
Rizqi mencontohkan, jika seorang tenaga honorer sebelumnya menerima gaji sebesar Rp1 juta atau Rp2 juta per bulan, maka saat berstatus PPPK Paruh Waktu, besaran gajinya akan tetap sama.
“Jadi alokasi anggaran untuk gaji saat mereka masih honorer sama dengan ketika sudah menjadi PPPK Paruh Waktu. Hanya saja, pos anggarannya yang berbeda. Jika sebelumnya masuk dalam belanja pegawai, sekarang termasuk dalam belanja barang dan jasa pemerintah,” terang Rizqi.
BACA JUGA:WAW! Tahun 2026 Anggaran Gaji PPPK Kaur Capai Segini Besarnya!
BACA JUGA:NI 746 Calon PPPK Paruh Waktu Kaur Diajukan, Kontrak dan Besaran Gaji Tunggu Petunjuk
Dengan perubahan mekanisme tersebut, Rizqi menegaskan bahwa struktur APBD Provinsi Bengkulu tetap aman dan tidak terpengaruh oleh adanya tambahan pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Rizqi menyampaikan bahwa karena gaji mereka dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, maka kontrak PPPK Paruh Waktu bersifat tahunan.
Namun, teknis pelaksanaan dan pengaturan kontrak tetap menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Untuk nilai total alokasi belanja barang dan jasa pemerintah yang digunakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini berkisar di angka Rp60 miliar per tahun. Tapi untuk kebutuhan pastinya, nanti akan kita cek kembali. Berdasarkan alokasi tahun sebelumnya, nilainya sekitar Rp60 miliar setiap tahunnya,” tutup Rizqi.