Ini menjadi ketetapan dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Berikut 5 kewajiban PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu meliputi:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 19145), Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah
2. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan
3. Melakukan nilai dasar ASN, serta kode etik dan operasional
4. Menjaga netralitas
5. Berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di luar negeri
Nah itulah tadi deretan kewajiban seorang PPPK baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu selaku ASN. ***
Kategori :