Proses Pengesahan Berkas PPPK Paruh Waktu Bengkulu Capai 98 Persen, Penggajian Dipastikan Mulai 2026
Pelantikan PPPK paruh waktu Pemprov Bengkulu, Jumat 28 November 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mempercepat proses penyelesaian administrasi bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga kini, progres penandatanganan dan validasi berkas menunjukkan perkembangan signifikan.
BKD Provinsi Bengkulu mencatat, dari total 4.387 berkas yang diajukan, sebanyak 4.304 berkas telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut mencerminkan capaian lebih dari 98 persen.
Sementara itu, 83 berkas lainnya masih berada dalam proses perbaikan dokumen serta validasi tambahan. Di sisi lain, terdapat satu berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi terkait statusnya.
Pemerintah Provinsi memastikan seluruh proses administrasi akan tuntas pada tahun 2025, sehingga para PPPK Paruh Waktu dapat mulai menerima gaji pada tahun anggaran 2026. Anggaran penggajian tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Provinsi Bengkulu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa alokasi anggaran bagi PPPK Paruh Waktu merupakan kewajiban yang tidak dapat ditunda.
“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan untuk 2026. Ini kebutuhan yang harus dibayar, jadi tetap kita anggarkan,” tegas Edwar pada Jumat 28 November 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran gaji akan mengikuti ketentuan teknis berdasarkan nominal yang selama ini diterima para pegawai.
“Kalau di Dinas Pendidikan sebelumnya menerima Rp1 juta, ya tetap Rp1 juta. Kalau paruh waktu di Dewan Rp2 juta, juga tetap Rp2 juta. Tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Edwar turut memaparkan bahwa perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada status Surat Keputusan (SK) serta besaran penghasilan.
“Kalau PPPK penuh waktu sudah menerima SK lengkap, maka penghasilan mengikuti aturan. Tapi untuk paruh waktu, kita hitung sesuai beban kerja dan ketentuan gaji sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi mengatakan 93 orang lagi yang belum memiliki Pertek dari total usulan 4.387 orang PPPK Paruh Waktu, saat ini statusnya masih menunggu proses verifikasi dan validasi (verval) oleh pihak BKN.
"Proses verval oleh BKN itu, tujuannya untuk memastikan keutuhan dan kelengkapan dokumen sesuai kriteria yang ditetapkan," ujar Sri.
Untuk diketahui, setelah seluruh Pertek tuntas, BKD Provinsi Bengkulu akan segera mengusulkan penetapan NIP kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).